
Kasus kekerasan berbasis gender (KBG) meningkat signifikan di wilayah Sumatra pascabencana tahun 2025, termasuk 3 kasus pemerkosaan di pengungsian Sumatra Barat dan 97 kasus di Aceh pascatsunami. Kerentanan ini didorong oleh hancurnya infrastruktur, ketergantungan ekonomi, dan lemahnya pengawasan di pengungsian, memaksa pemerintah memprioritaskan perlindungan perempuan melalui Kompas.id Peraturan Menteri PPPA No. 8 Tahun 2024.
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi tersebut:
Temuan Kasus (2025): Terdapat laporan serius kekerasan, termasuk pelecehan dan pemerkosaan di lokasi pengungsian Sumatra Barat (3 kasus) dan Aceh (97 kasus) setelah bencana.
Faktor Pemicu: Minimnya fasilitas sanitasi yang aman, tenda pengungsian yang tidak aman, budaya patriarki, serta ketergantungan ekonomi/bantuan meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kelompok Rentan: Perempuan hamil, menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan dalam situasi darurat bencana.
Yayasan Srikandi Lestari mendesak Pemerintah melakukan pencegahan dan penanganan melalui peraturan khusus guna menjamin hak-hak korban dan menyediakan ruang aman di pengungsian.

Yayasan Srikandi Lestari mendorong penyediaan layanan psikososial, akses bantuan yang adil, serta keterlibatan perempuan dalam pemulihan dan rekonstruksi.
Program Manager Yayasan Srikandi Lestari menyatakan “Pemerintah harusnya membuat mekanisme pengaduan dan perlindungan untuk mengurangi dampak kekerasan seksual dan fisik di tenda-tenda pengungsian Sumatra”. melihat kondisi ini Yayasan Srikandi Lestari melakukan kegiatan Psikososial kepada anak-anak dan Perempuan untuk mencegah terjadinya kekerasan Berbasis gender pasca bencana di wilayah Pengungsian. setidaknya ada 550 perempuan menerima informasi mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender Pasca bencana Sumatra. jumlah yang ini masih sangat kecil mengingat ada 80.021 orang masih berada di Pengungsian Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat.




