Srikandi Lestari bersama Koalisi Sumatra Terang untuk Energi Bersih (STuEB) Lakukan Aksi Untuk Desak Pemerintah Hentikan PLTU Batubara Dengan Tajuk ‘Sumatera Menolak Punah’

Palembang, 22 April 2025_Aliansi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menyerukan penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Sumatera.

Aksi ini dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025, yang bertepatan pada peringatan hari bumi. Aksi ini dilaksanakan di Bundaran Air Mancur Titik Nol Kota Palembang dan dilanjutkan dengan long march menujuBenteng Kuto. Tujuan dari aksi ini untuk mendesak pemerintah agar tidak lagi membangun PLTU baru serta mendorong percepatan peralihan menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dalam dua tahun terakhir, STuEB mencatat setidaknya 47 pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan di sembilan lokasi PLTU yang tersebar di berbagai provinsi di Sumatera, di antaranya PLTU Nagan Raya (Aceh), Pangkalan Susu (Sumut), Ombilin (Sumbar), Tenayan Raya (Riau), hingga Sebalang dan Tarahan (Lampung).

Ali Akbar, selaku koordinator konsolidasi STuEB, mengungkapkan bahwa sebagian pelanggaran tersebut telah mereka laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami mendapati pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan warga sekitar. Namun, langkah konkret dari negara belum terlihat di bawah pemerintahan Prabowo,” ujarnya.

Masyarakat di sekitar kawasan PLTU mengalami berbagai masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan kulit, penyakit paru-paru hitam, hingga gangguan tiroid. Data menunjukkan ribuan warga terdampak, termasuk 2.061 kasus ISPA di sekitar PLTU Tenayan Raya serta ratusan kasus lainnya di PLTU Keban Agung dan Pangkalan Susu.

Tak hanya itu, keberadaan PLTU juga memperparah risiko bencana alam. Di Sumatera Selatan, aktivitas pertambangan batubara disebut sebagai salah satu penyebab utama banjir tahunan di kawasan sekitar Sungai Lematang.

Boni Bangun dari Perkumpulan Sumsel Bersih menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan menghentikan pembangunan PLTU baru. “Kehadiran PLTU dan tambang telah menyebabkan rusaknya hutan, berkurangnya lahan pertanian, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat,” kata Boni dalam aksi damai bertajuk “Sumatera Menolak Punah” yang berlangsung di Plasa Benteng Kuto Besak, Palembang, bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.

Berdasarkan analisis dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Indonesia perlu mempensiunkan sekitar 72 PLTU batubara dengan total kapasitas 43,4 gigawatt (GW) hingga tahun 2045, agar target global menjaga suhu bumi tidak melebihi 1,5°C dapat tercapai.

IESR juga menyarankan agar pada periode 2025–2030, sebanyak 18 PLTU dengan kapasitas gabungan 9,2 GW dihentikan pengoperasiannya. Rekomendasi ini mengacu pada berbagai indikator seperti usia pembangkit, efisiensi ekonomi, serta dampak terhadap emisi gas rumah kaca, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan.

Dengan potensi energi terbarukan Sumatera Selatan yang sudah mencapai 989,12 MW, atau 24,14% dari bauran energi daerah, STuEB menilai bahwa provinsi ini layak menjadi pionir dalam mengurangi ketergantungan terhadap batubara.

“Kami menuntut langkah nyata dan komitmen penuh dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat Sumatera,” tutup Boni.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top