
Medan, 24 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pesisir serta memperjuangkan hak-hak masyarakat pejuang lingkungan hidup, Yayasan Srikandi Lestari, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bersama WALHI Sumatera Utara, Perkumpulan Samudera, dan Perkumpulan Katalogi menggelar lokakarya bertajuk “Penguatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Kebijakan Anti-SLAPP” di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan.
Sumiati Surbakti selaku Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari menjelaskan bahwa Lokakarya ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami hak-haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Lokakarya ini juga bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan dan membangun kolaborasi antar CSOs dan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam mengadvokasi bersama kebijakan ANTI-SLAPP di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Sumiati.
Dalam pembukaan sesi, Arkienandia Nityasa Parahita dari IOJI menyampaikan pemetaan kondisi masyarakat pejuang lingkungan di Sumatera Utara yang kerap mengalami kriminalisasi. Data dari Yayasan Srikandi Lestari mencatat bahwa ada 5 warga yang mengalami kriminalisasi, dan ratusan warga Kwala Serapuh dan Kwala Langkat juga mengalami ancaman akibat kegitan perlindungan hutan mangrove dari aparat dan perusahaan perusak lingkungan. Data WALHI Sumut mencatat terdapat 19 kasus kriminalisasi sepanjang 2023, sebagian besar terjadi di kawasan pesisir yang mengalami alih fungsi mangrove secara ilegal.
CEO IOJI, Dr. Mas Achmad Santosa, melalui sambungan daring memaparkan jaminan hukum partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. “Perlindungan terhadap pejuang lingkungan bukan hanya moral, tetapi konstitusional,” tegasnya.
Paparan berikutnya oleh Raynaldo G. Sembiring dari ICEL membedah kerangka kebijakan Anti-SLAPP di Indonesia, diikuti diskusi bersama LPSK terkait mekanisme perlindungan hukum bagi warga yang dikriminalisasi karena membela lingkungan.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok nelayan, perempuan, dan pemerhati lingkungan dari Sumatera Utara, Batubara, Tapanuli Tengah hingga Jakarta. Peserta diajak berdiskusi dalam sesi fasilitasi tiga pos: Pemetaan Kondisi, Pemahaman Hukum, dan Bedah Kasus.

Dengan semangat kolaborasi dan solidaritas, lokakarya ini menekankan pentingnya mendorong penegakan hukum lingkungan dan membangun jaringan advokasi yang kuat untuk memperjuangkan keadilan ekologis, terutama bagi masyarakat akar rumput yang selama ini menjadi garda terdepan pelindung pesisir.