Diskusi Penguatan Hukum Tentang Hak Perempuan

Medan, 7 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan, Yayasan Srikandi Lestari (YSL) bersama Ika dari Pesada melakukan diskusi bertajuk tentang hak perempuan di salah satu ruang komunitas dampingan. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif yang menyatukan aktivis perempuan, pegiat hukum, serta masyarakat akar rumput untuk bersama-sama memahami dan memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya dalam menghadapi kasus kekerasan dan ketidakadilan struktural.

Diskusi ini dilandasi oleh meningkatnya kebutuhan akan pengetahuan hukum yang memadai di tingkat komunitas, terutama bagi perempuan yang selama ini menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan akses perlindungan yang adil. Ika dari Pesada—sebuah organisasi yang telah lama bergerak dalam pemberdayaan perempuan di Sumatera Utara—mengupas secara lugas berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh korban.

Dalam sesi diskusi, Ika menekankan pentingnya memahami Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta peraturan turunan lainnya yang selama ini masih minim disosialisasikan di desa-desa. Ia menyebutkan bahwa perempuan di akar rumput sering kali tidak mengetahui hak-hak mereka dalam hukum, sehingga tidak sedikit kasus yang berhenti hanya pada mediasi keluarga atau bahkan dianggap “urusan rumah tangga belaka”.

“Perempuan harus tahu, mereka punya hak untuk hidup bebas dari kekerasan, dan negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan itu,” ujar Ika dalam diskusi tersebut.

Tim dari Yayasan Srikandi Lestari menambahkan bahwa penguatan hukum ini bukan hanya tentang memahami pasal-pasal undang-undang, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan keberanian perempuan untuk bersuara dan melawan ketidakadilan. Diskusi juga membahas pentingnya membentuk jaringan perlindungan perempuan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh desa, tenaga kesehatan, perangkat hukum lokal, dan kelompok dampingan.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengangkat pengalaman langsung mereka menyaksikan atau mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Forum ini menjadi ruang aman bagi peserta untuk berbagi, mendengarkan, dan saling menguatkan. Mereka menyadari bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan kolektif yang terorganisir.

Diskusi ini menegaskan bahwa penguatan hukum bukan semata-mata urusan lembaga negara atau praktisi hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada korban. Dengan semangat kolektif ini, langkah kecil dari desa bisa menjadi pondasi besar bagi perubahan sistemik yang lebih adil bagi perempuan Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top