YSL dan LBH Pro Bono Diskusikan Upaya Advokasi dan Pendampingan Hukum Komunitas Rentan

Medan, 3 Juli 2025 — Yayasan Srikandi Lestari (YSL) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Bono melakukan diskusi upaya memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas rentan. Fokus diskusi ini mencakup efektivitas pendampingan hukum, pelatihan paralegal, dan edukasi hukum berbasis komunitas sebagai sarana untuk mitigasi kasus kekesaran.

Perwakilan LBH, Jaka Kelana, menjelaskan bahwa pendampingan dapat dilakukan melalui pendekatan litigasi dan non-litigasi. Ia menekankan pentingnya identifikasi kebutuhan lapangan agar program lebih tepat sasaran.

Selain isu perempuan dan anak, kedua lembaga juga bersepakat memperluas kerja sama ke isu lingkungan dan literasi hukum masyarakat miskin. LBH juga merencanakan advokasi regulasi melalui usulan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat perlindungan hukum di tingkat lokal.

YSL menyatakan komitmen untuk menyusun draf kerja sama resmi, serta mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke pos bantuan hukum LBH Stabat. LBH memastikan bahwa penanganan kasus akan dimulai dengan identifikasi masalah dan solusi hukum yang relevan, serta menyusun sistem agar kasus mendesak tetap menjadi prioritas.

Kerja sama ini diharapkan memperluas akses keadilan dan memperkuat keberdayaan hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top