
Medan, 15 Desember 2025 — Yayasan Srikandi Lestari (YSL) menggelar Workshop Perlindungan Trafficking dan Promosi Perlindungan Internal Migran pada Senin (15/12/2025) di Kota Medan. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk membahas persoalan migrasi, perdagangan orang, serta upaya perlindungan bagi pekerja migran, baik yang bekerja lintas negara maupun migran internal di dalam negeri.
Workshop ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BP3MI, PPA Sumatera Utara, KontraS Sumut, LBH Apik Medan, hingga perwakilan komunitas untuk berbagi pengalaman. Peserta berasal dari kalangan masyarakat desa, perempuan, pemuda, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati isu migrasi dan hak asasi manusia.
Dalam sesi awal, BP3MI memaparkan gambaran umum mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) serta risiko besar yang dihadapi oleh mereka yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Narasumber menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BP3MI menekankan bahwa PMI yang tidak melalui prosedur resmi sangat rentan mengalami berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan, gaji tidak dibayar, kekerasan fisik dan seksual, hingga perdagangan orang. Empat kategori PMI ilegal dijelaskan secara rinci, termasuk mereka yang berangkat tanpa dokumen lengkap, menggunakan paspor pelancong, mengalami perubahan kontrak sepihak, hingga yang overstay setelah kontrak berakhir.
“Selain itu, peran pemerintah daerah dan desa juga disoroti sebagai ujung tombak pencegahan. Desa dinilai memiliki posisi strategis dalam mencatat calon PMI, memverifikasi data, memantau keberangkatan dan kepulangan, serta mencegah warganya terjebak bujuk rayu agen illegal,” Ujar Enceng, narasumber dari BP3MI.
Memasuki sesi berikutnya, Direktur Yayasan Srikandi Lestari menyoroti isu perdagangan orang dari perspektif migran internal yang selama ini kerap luput dari perhatian. Ia menjelaskan bahwa tidak semua kasus TPPO terjadi lintas negara. Banyak warga desa yang berpindah kerja ke kota atau antar wilayah di dalam negeri justru berada dalam situasi kerja yang sangat rentan dan eksploitatif.
Sejak 2015, YSL telah mendampingi lebih dari seribu migran internal dan keluarganya, khususnya perempuan dan anak, yang mengalami kerentanan akibat kemiskinan, kerusakan lingkungan, minimnya lapangan kerja, serta kurangnya akses terhadap informasi dan perlindungan sosial. Kondisi tersebut mendorong warga bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kerentanan perempuan menjadi perhatian khusus dalam sesi ini. Perempuan migran internal kerap menghadapi beban berlapis, mulai dari upah rendah, jam kerja panjang, tanggung jawab domestik, hingga risiko kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Dalam banyak kasus, anak-anak dari keluarga migran juga rentan terlibat dalam pekerjaan informal dan mengalami eksploitasi yang sering kali dianggap “wajar” oleh lingkungan sekitar,” ujar Sumiati, direktur Yayasan Srikandi Lestari.
KontraS Sumut dalam pemaparannya menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. TPPO tidak hanya berbentuk penipuan kerja, tetapi mencakup rangkaian perbuatan, cara, dan tujuan yang berujung pada eksploitasi manusia. Sumatera Utara disebut sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia, dengan tingkat kerentanan yang tinggi akibat keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Narasumber KontraS juga mengungkapkan berbagai bentuk eksploitasi modern yang dialami PMI, seperti penahanan dokumen, kerja paksa, jam kerja berlebihan, kekerasan, hingga keterlibatan dalam praktik online scamming di luar negeri.
“Data menunjukkan bahwa kasus TPPO terus meningkat dengan modus yang semakin kompleks, sementara perlindungan terhadap korban masih menghadapi banyak tantangan,” ujar Ady Kemit, Narasumber dari KontraS Sumut.
Kesaksian para penyintas dan keluarga korban menjadi bagian penting dalam workshop ini. Salah satu peserta menceritakan perbedaan pengalaman antara keberangkatan resmi yang aman dengan jalur ilegal yang dialami anggota keluarganya. Kasus gaji yang tidak dibayarkan, ancaman dari agen, hingga pemulangan tidak manusiawi menjadi gambaran nyata dampak penempatan ilegal.
“Saya berangkat menjadi TKI dengan jalur legal, namun keluarga saya berangkat dengan jalur illegal, sehingga kami keluarga kami terjebak disana,” ujar Sukesi, mantan imigran sekaligu keluarga korban agen illegal.
Pada sesi siang hari, PPA Sumut memaparkan mekanisme penanganan korban TPPO yang harus berpusat pada korban, sensitif gender, dan tidak menghakimi. Penanganan korban meliputi pengaduan, identifikasi, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Sementara LBH Apik Medan menjelaskan dasar hukum TPPO serta proses penegakan hukum dan hak-hak korban, termasuk hak atas perlindungan dan pemulihan meskipun korban tidak memiliki dokumen resmi.
Melalui diskusi, tanya jawab, dan sesi berbagi pengalaman, workshop ini menegaskan pentingnya peran komunitas dalam deteksi dini dan pencegahan TPPO. Kader desa, kelompok perempuan, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat serta menciptakan ruang aman bagi korban untuk berbicara dan melapor.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja instan, selalu memeriksa informasi melalui lembaga resmi, melibatkan keluarga dan pemerintah desa sebelum berangkat bekerja, serta berani melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. YSL berharap workshop ini dapat memperkuat kesadaran kolektif dan mendorong perlindungan yang lebih nyata bagi pekerja migran dan migran internal, khususnya perempuan dan anak




