Perempuan Pesisir Dibekali Kepemimpinan, Advokasi Hukum, dan Public Speaking untuk Perjuangkan Hak Lingkungan

Medan, 23 Desember 2025 —Upaya memperkuat posisi perempuan pesisir dalam memperjuangkan hak-hak lingkungan dan hukum terus dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Kepemimpinan untuk Perempuan: Advokasi Lingkungan tentang Hak – Hak Hukum dan Berbicara di Depan Umum, yang digelar pada Selasa (23/12). Pelatihan ini diikuti oleh perempuan nelayan dan perempuan pesisir dari berbagai wilayah Pantai Timur Sumatera.

Kegiatan ini bertujuan membangun keberanian, kapasitas kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi perempuan agar mampu menyuarakan pengalaman, kebutuhan, dan tuntutan mereka secara jelas kepada pemangku kepentingan. Dalam pelatihan ini, peserta tidak hanya didorong untuk berani berbicara, tetapi juga memahami hak-hak hukum serta strategi advokasi yang dapat digunakan untuk melindungi diri dan komunitasnya.

Materi public speaking disampaikan oleh Sumiati Surbakti yang menekankan bahwa selama ini perempuan sering dianggap “emosional” dan tidak diberi ruang bicara yang adil dalam forum-forum pengambilan keputusan. “Masalahnya bukan perempuan tidak mampu, tetapi ruang bicara yang tidak setara,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa public speaking bukan tentang pidato panjang atau debat keras, melainkan kemampuan menyampaikan pesan secara jelas, terstruktur, dan relevan dengan situasi serta lawan bicara.

Dalam pelatihan tersebut, peserta diperkenalkan pada struktur komunikasi yang sederhana namun efektif dengan pola masalah–dampak–harapan. Pola ini dinilai penting agar suara perempuan pesisir tidak mudah dipatahkan secara bahasa dan tetap tegas tanpa memicu konflik. Peserta juga dibekali teknik mengatasi rasa gugup, penggunaan bahasa tubuh, serta cara bertahan saat dipotong atau diremehkan dalam forum diskusi.

Sementara itu, materi advokasi lingkungan dan hak hukum disampaikan oleh Sierly Anita Gafar dari LBH APIK Medan. Ia menjelaskan bahwa advokasi merupakan upaya sistematis dan terorganisir untuk mendorong perubahan kebijakan agar lebih adil dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan pesisir. Advokasi, menurutnya, menjadi alat penting ketika terjadi ketidakadilan struktural, perampasan hak, atau pembiaran negara terhadap persoalan lingkungan dan sosial yang dihadapi masyarakat.

Peserta juga diperkenalkan pada berbagai bentuk advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi. Namun ditegaskan bahwa jalur hukum atau litigasi merupakan benteng terakhir, sementara dialog, audiensi, pendampingan, kampanye publik, serta pengorganisasian masyarakat menjadi strategi utama yang perlu diperkuat terlebih dahulu. Advokasi yang efektif, lanjutnya, harus berbasis data, partisipatif, transparan, dan berpihak pada korban.

Pelatihan ini menjadi ruang aman bagi perempuan pesisir untuk belajar, berbagi pengalaman, dan membangun solidaritas. Banyak peserta mengungkapkan bahwa selama ini mereka menghadapi beban ganda bahkan tripel, mengurus rumah tangga, menopang ekonomi keluarga, serta menghadapi dampak kerusakan lingkungan, namun jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam pelatihan kepemimpinan ini, perempuan juga diajak untuk praktek langsung mengenai cara komunikasi yang baik. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menentukan pola masalah-dampak-harapan di masing-masing desa dan mereka diajak untuk bermain peran.

Melalui pelatihan ini, masyarakat pesisir diharapkan tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi mampu tampil sebagai subjek perubahan yang berani bersuara, memahami hak hukumnya, dan terlibat aktif dalam advokasi lingkungan serta perlindungan hak-hak komunitas pesisir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Review My Order

0

Subtotal