Nelayan Perempuan Pantai Timur Sumatera Suarakan Perlawanan terhadap Penangkapan Ikan Ilegal dan Ketidakadilan Akses

Medan, 22 Desember 2025 —Perempuan nelayan di kawasan Pantai Timur Sumatera menyuarakan perlawanan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal serta ketidakadilan struktural yang selama ini mereka alami, dalam sebuah kegiatan bertema “Nelayan Perempuan Melawan Penangkapan Ikan Ilegal di Pantai Timur Sumatera”, Senin (22/12).

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore dengan di isi pemaparan materi dan penampilan seni dari komunitas nelayan perempuan sebagai bentuk ekspresi budaya dan perlawanan sosial. Acara kemudian berlanjut dengan sesi diskusi yang mempertemukan perempuan nelayan dengan perwakilan pemerintah provinsi.

Materi pertama di paparkan oleh Sumiati Surbakti, Direktur Ekesekutif Yayasan Srikandi Lestari dengan topik “Kondisi Nelayan Perempuan di Pantai Timur Sumatera”. Sumiati Surbakti menekankan besarnya kontribusi perempuan dalam sektor perikanan yang selama ini luput dari pengakuan negara. Ia memaparkan bahwa perempuan mencakup sekitar 42 persen tenaga kerja di sektor perikanan, mulai dari penangkapan, pengolahan, hingga pemasaran hasil laut. Perempuan nelayan juga memiliki jam kerja yang sangat panjang, bahkan bisa melebihi 17 jam per hari, karena memikul peran ganda dan tripel. Perempuan harus mengurus rumah tangga, menopang ekonomi keluarga, serta terlibat aktif dalam kehidupan sosial komunitas pesisir. Namun ironisnya, kontribusi besar tersebut tidak sebanding dengan pengakuan administratif yang mereka terima.

Lebih lanjut, Sumiati menggarisbawahi bahwa minimnya rekognisi terhadap nelayan perempuan berdampak langsung pada terbatasnya akses mereka terhadap kartu nelayan, asuransi, pelatihan, hingga bantuan ekonomi. Kondisi ini diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, serta maraknya penggunaan alat tangkap destruktif seperti pukat trawl dan cakar besi yang merusak ekosistem laut dan menggerus hasil tangkapan nelayan kecil.

“Kita harus mendorong mendorong pemerintah untuk menegakkan larangan alat tangkap ilegal secara konsisten, melindungi wilayah tangkap tradisional, serta secara serius mengakui dan melibatkan perempuan nelayan dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir dan perikanan,” tegas Sumiati.

Dalam pemaparan materi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, terungkap bahwa hingga saat ini regulasi perikanan masih belum secara spesifik mengatur posisi nelayan perempuan. Program-program perikanan pun disebut masih dominan menyasar nelayan laki-laki. Meski demikian, pemerintah mengklaim telah mulai memberikan pengakuan terhadap nelayan perempuan, salah satunya dengan membuka ruang keterlibatan perempuan dalam struktur organisasi nelayan.

“Perempuan nelayan selama ini mayoritas berperan sebagai pengelola hasil perikanan, bendahara kelompok, pemasok, hingga pengendali mutu. Namun mereka belum diposisikan sebagai aktor utama dalam administrasi perikanan,” disampaikan dalam sesi tersebut.
Langkat sendiri disebut sebagai salah satu wilayah dengan jumlah nelayan terbesar di Sumatera Utara, dengan perempuan memainkan peran penting dalam menopang ekonomi rumah tangga nelayan.

Namun, pengakuan administratif masih menjadi tantangan utama. Identitas nelayan perempuan yang tidak tercatat berdampak pada terbatasnya akses terhadap bantuan, asuransi, dan perlindungan kerja.

Selanjutnya, Samsir selaku ketua kelompok Tani Nipah juga menyampaikan bahwa kawasan pesisir yang awalnya dipenuhi mangrove, kini sudah mulai berkamuflase menjadi sawit. Perusahaan sawit membabat mangrove dan mengakibatkan penurunan mata pencaharian bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada mangrove, baik itu nipah.

Samsir menyampaikan harapan agar pemerintah mengambil tindakan tegas atas alih fungsi lahan yang terjadi di Kwala Serapuh, agar perusahaan sawit tidak semakin merajalela di desa mereka.

Sesi testimoni menjadi ruang penting bagi perempuan nelayan untuk menyampaikan pengalaman langsung mereka. Nurhayati dari Kwala Langkat menuturkan bahwa sebelum hutan mangrove ditebang, kehidupan nelayan berjalan relatif baik, namun setelah hutan mangrove ditebang stabilitas ekonomi nelayan mulai terganggu.

Sementara itu, Mita mengungkap dampak serius keberadaan PLTU terhadap kehidupan nelayan. “Sekarang banyak nelayan beralih jadi buruh tani atau pekerja bangunan ke luar daerah. Laut kami tercemar, ikan mati, burung hilang, penyakit bermunculan. Kami seperti dibunuh perlahan,” ujarnya.

Asnidah dari Kwala Serapuh menceritakan bagaimana pendapatan keluarganya sebagai petani kepiting terus menurun akibat ekspansi sawit dan banjir. Suaminya terpaksa merantau ke Aceh untuk bertahan hidup. “Kami berharap parit sawit dibersihkan, agar kepiting bisa hidup kembali,” katanya.

Dalam sesi diskusi, isu alat tangkap ilegal seperti pukat tarik di wilayah pesisir menjadi sorotan. Mulyani, yang telah 27 tahun menjadi nelayan bersama suaminya, menyebut praktik tersebut merusak kerang dan ekosistem laut dangkal.

Menanggapi hal ini, Dinas Kelautan menyatakan bahwa alat tangkap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), dan praktik ilegal harus ditindak. Namun, kewenangan penindakan membutuhkan koordinasi lintas instansi dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah desa.

Isu asuransi nelayan juga mengemuka. Fitri dari Kwala Serapuh mempertanyakan perlindungan bagi perempuan yang melaut tanpa suami. Pemerintah mengakui bahwa data asuransi nelayan masih didominasi laki-laki, meski perempuan sebenarnya bisa diikutsertakan jika tercatat sebagai pelaku penangkapan ikan. Asuransi yang tersedia pun terbatas pada kecelakaan kerja, bukan kesehatan.

Pada sesi siang hari, DPPA Sumatera Utara memaparkan peran pemerintah provinsi dalam perlindungan perempuan dan anak. Disampaikan bahwa kewenangan perlindungan kasus berada di tingkat kabupaten/kota, sementara provinsi berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Berbagai pertanyaan kritis muncul, mulai dari syarat pengaduan kekerasan, praktik hukum adat yang menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku, hingga kritik atas birokrasi berjenjang yang dinilai menghambat penanganan korban.

Perwakilan DPPA menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi korban dan melaporkan kekerasan kepada pihak berwenang. Pemerintah mengakui belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat pesisir, namun mengklaim telah melakukan pendampingan secara bertahap.

Kegiatan ini menegaskan bahwa persoalan nelayan perempuan tidak hanya berkaitan dengan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga soal pengakuan, keadilan, dan perlindungan hak. Perempuan nelayan Pantai Timur Sumatera menuntut kehadiran negara yang lebih nyata, baik dalam regulasi, pendataan, perlindungan, serta penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan pencemaran lingkungan.

Acara ditutup dengan harapan agar suara perempuan nelayan tidak berhenti di forum diskusi, melainkan ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Review My Order

0

Subtotal