Yayasan Srikandi Lestari dan LBH Apik Medan Dampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender di Pengadilan Agama

Pada Senin (30/3), YSL bersama LBH Apik Medan melakukan pendampingan terhadap seorang korban dalam proses persidangan di Pengadilan Agama. Agenda sidang hari ini menghadirkan dua orang saksi dalam perkara perceraian yang tengah berjalan.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan akses keadilan secara optimal serta perlindungan hak-hak hukum selama proses persidangan berlangsung. Tim pendamping turut memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan korban terpenuhi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembuktian dokumen. Selain itu, persidangan juga akan membahas gugatan terkait permintaan nafkah serta kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak anak, mengingat anak kandung pasangan tersebut telah memasuki usia dewasa.

Melalui pendampingan ini, Yayasan Srikandi Lestari dan LBH Apik Medan berharap korban kekerasan berbasis gender dapat memperoleh keadilan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top