
Stabat, (31/03/26) – Yayasan Srikandi Lestari (YSL) memberikan pendampingan hukum kepada internal migran melalui program perlindungan sosial kekerasan berbasis gender. Pendampingan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan LBH Apik Medan untuk memberikan bantuan hukum kepada korban yang membutuhkan dukungan dalam proses di lembaga hukum terkait.
Pada 31 Maret 2026, YSL bersama LBH Apik Medan mendampingi seorang korban di Pengadilan Agama. Sidang yang berlangsung pada hari tersebut menghadirkan dua orang saksi dalam proses persidangan cerai. Kedua saksi memberikan keterangan terkait pernikahan korban dengan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Setelah melalui rangkaian sidang, hakim menyatakan bahwa pernikahan antara korban dan pelaku telah putus. Dengan demikian, korban kini tinggal menunggu dokumen resmi yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut telah sah berakhir secara hukum.
Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen YSL bersama LBH Apik Medan dalam memastikan korban kekerasan berbasis gender mendapatkan akses keadilan serta perlindungan hukum yang memadai.



