Yayasan Srikandi Lestari Gelar Pelatihan Perlindungan HAM bagi Pejuang Lingkungan di Sumatera Utara

Berastagi, 26 September 2026 — Yayasan Srikandi Lestari menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Perlindungan HAM bagi Pejuang Lingkungan pada 22–26 September 2026 di Berastagi, Sumatera Utara. Kegiatan yang diikuti oleh 35 peserta ini bertujuan memperkuat perlindungan pembela lingkungan dan hak asasi manusia (HAM), sekaligus mendorong upaya merebut kembali ruang sipil yang semakin menyempit bagi para pejuang lingkungan dan pembela HAM.

Pelatihan ini menjadi ruang belajar bersama bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan strategi dam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dam kerja-kerja advokasi lingkungan dan HAM. Tantangan tersebut mencakup ancaman, intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan digital yang dapat menghambat perjuangan masyarakat dam mempertahankan hak-haknya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penayangan video dokumenter dan pameran foto yang mengangkat perjuangan pembela lingkungan dan persoalan penyempitan ruang sipil. Kedua kegiatan ini menjadi sarana untuk memperlihatkan pengalaman, tantangan, serta berbagai bentuk perjuangan masyarakat dam mempertahankan hak atas lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Selanjutnya, peserta mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan atau proses hukum yang dapat digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik terhadap pihak yang memiliki kepentingan. Melalui sesi ini, peserta diajak memahami risiko kriminalisasi, mengenali ancaman hukum, serta mempelajari strategi perlindungan dan advokasi ketika menghadapi persoalan hukum dam kerja-kerja pembelaan lingkungan dan HAM.

Dalam sesi berbagi kasus pelanggaran KUHP dan anti-SLAPP di Sumatera Utara, fasilitator Mimi Surbakti memaparkan persoalan kriminalisasi yang dihadapi pembela HAM, terutama dam konflik agraria dan persoalan masyarakat pesisir. Sesi ini menekankan pentingnya pemahaman hukum dan penguatan jaringan pendampingan agar korban kriminalisasi dapat memperoleh dukungan yang tepat.

Selain penguatan kapasitas hukum, pelatihan juga mencakup keamanan digital yang dipandu oleh Daeng Ipul dari SaveNet. Peserta dibekali pengetahuan mengenai risiko serangan digital, perlindungan data pribadi, keamanan akun dan komunikasi, serta langkah-langkah untuk mengurangi kerentanan terhadap peretasan, phishing, doxing, dan berbagai bentuk ancaman digital lainnya.

Memasuki hari terakhir, peserta mengikuti sesi konsolidasi untuk membangun komitmen bersama dam menangani kasus kriminalisasi di Sumatera Utara. Diskusi menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antara aktivis, komunitas masyarakat, organisasi nonpemerintah (NGO), dan lembaga bantuan hukum agar pendampingan terhadap korban dapat dilakukan secara lebih terpadu.

Dalam forum tersebut, peserta membahas penguatan jaringan advokasi, pemetaan kapasitas organisasi, serta pembentukan mekanisme respons cepat bagi korban kriminalisasi. Sejumlah rencana tindak lanjut turut dibahas, di antaranya pembentukan Sekretariat Bersama Respons Cepat Kriminalisasi Sumatera Utara, penyusunan basis data kasus, pelatihan keamanan dan manajemen risiko, serta penguatan kerja sama antarlembaga.

Melalui pelatihan ini, Yayasan Srikandi Lestari berharap para pembela lingkungan dan HAM di Sumatera Utara semakin memiliki pengetahuan, keterampilan, dan jaringan solidaritas untuk menghadapi berbagai risiko perjuangan. Upaya merebut kembali ruang sipil tidak hanya membutuhkan keberanian individu, tetapi juga perlindungan, dukungan, dan kerja sama kolektif dari berbagai pihak.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dam memastikan bahwa masyarakat, aktivis, dan pembela HAM dapat menyuarakan pendapat, memperjuangkan hak-haknya, serta menjaga lingkungan hidup tanpa harus menghadapi ancaman dan kriminalisasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top