Pangkalan Susu, 9 Februari 2022 – Tim Srikandi Lestari dan LBH Medan mengunjungi Pulau Sembilan, karena adanya aduan dari pihak nelayan Pangkalan Susu bahwa mereka dilarang menangkap ikan (mencari ikan) di wilayah tangkap yang selama ini mereka kuasai dan tidak pernah ada larangan sejak jaman dahulu dari nenek moyang mereka baru kali ini ada larangan dari pihak pihak PLTU Pangkalan Susu dengan mengatas namakan objek vital nasional.
Karena adanya larangan dan ancaman dari pihak PLTU Pangkalan Susu bagi para nelayan yang bermukim di pesisir pantai ini menimbulkan kebingungan bagi masyarakat nelayan setempat, mereka merasa ini tidak adil bagi mereka dimana laut ini milik Tuhan namun pihak berkenaan dengan mudahnya melarang para nelayan untuk mencari ikan di sekitaran PLTU Pangkalan Susu tersebut, seakan laut luas itu kepemilikan pribadinya, para nelayan keseluruhan bersaksi sebelum berdiri dan beroperasinya PLTU Batubara Pangkalan Susu mereka sejahtera dan mudah saja dalam mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun setelah berdiri dan beroperasi PLTU Pangkalan Susu para nelayan merasa seperti hak mereka di renggut secara paksa.

Larangan yang di alami para nelayan hal itu secara langsung di rasakan sendiri oleh tim Srikandi Lestari dan LBH Medan, di mana pada saat terjadinya larangan tersebut tim Srikandi Lestari dan LBH Medan ingin mengunjungi para nelayan yang sedang mencari ikan di laut wilayah Sekitaran PLTU Pangkalan Susu, kami mengambil dokumentasi para nelayan dan mewawancarai salah seorang nelayan udang lipan, namun dari kejauhan kami di datangi oleh 2 orang security dan 1 orang marinir menggunakan speed boat, security tersebut menghentikan boat kami dan melarang kami yang sedang mengambil dokumentasi di sekitaran wilayah tersebut,ada apa sebenarnya? kenapa mengambil dokumentasi dan mewawancarai seorang nelayan di larang mereka menjawab karena wilayah operasional PLTU jadi dilarang melintas dan mengambil dokumentasi, ketika ditanya dasar hukum pelarangan nya mereka tdk memberi jawaban.
Kami langsung melanjutkan perjalanan sampai pada tujuan di Desa Pulau Sembilan,namun dalam perjalanan kami masih diikuti oleh mereka dengan membawa Kepala security PLTU Pngkalan Susu Unit 1 dan 2 yang bernama Pak Jhonny, mereka mengikuti sampai dermaga pulau Sembilan,disitu beliau juga menegaskan tindakan yang kami lakukan itu salah, beliau mengatakan tidak boleh ada pengambilan dokumentasi di daerah Kawasan PLTU Pangkalan Susu tersebut, beliau juga mengatakan tidak bolehnya karna kawasan tersebut adalah Objek Vital Nasional.
Terjadi perdebatan panjang antara security PLTU dan Tim dari Yayasan Srikandi Lestari, walaupun objek Pital Nasional tetap saja harus mempunyai dasar hukum jika mau melakukan pelarangan di area publik tidak boleh sesuka hati mereka melarang atas dasan Objek Vital Negara.
Mengatasnamakan Objek vital Nasional PLTU sangat arogan melarang masyarakat mencari nafkah di sekitar nya Pak Jhonny bisa saja seenak nya memarahi, melarang para nelayan mencari nafkah di sekitar situ dia tdk mau tau kalau para nelayan juga sedang memperjuangkan objek vital nya dalam memberi nafkah keluarga, karena objek vital nya sudah terpenuhi dengan cara menindas para nelayan.
Sementara wilayah pelarangan tersebut tidak memiliki signboard peringatan atau himbauan adanya larangan menangkap ikan dan pengambilan dokumentasi di wilayah tersebut, lalu di mana letak kesalahan yang di maksud beliau, para nelayan juga di larang mencari ikan di wilayah sekitaran PLTU Pangkalan Susu, sedangkan sebelumnya tidak ada larangan di wilayah yang di maksud,bahkan pihak PLTU Pangkalan Susu juga telah mengakui bahwa pihak PLTU Pangkalan Susu telah melakukan sosialisasi pada masyarakat ada tempat-tempat atau wilayah yang dilarang untuk di dekati untuk mencari ikan,namun masyarakat setempat seperti Desa Pulau Sembilan, Desa Sei Siur, Desa Pintu Air dan Desa Lubuk Kertang tidak pernah mengetahui soal sosialisasi yang di maksud oleh pihak PLTU Pangkalan Susu tersebut.

Banyak nelayan yang sedang mencari ikan diusir secara kasar, di teriaki oleh pihak security, bahkan ada yang jaring dan pukatnya di ambil oleh pihak Security PLTU Pangkalan Susu dan di letakkan di pos jagaan mereka,ada juga nelayan pancing atas nama Pak Rudi dari Desa Sei Siur mengalami gertakan oleh security PLTU Pangkalan Susu dengan cara mengelilingi bot miliknya menggunakan speed boat untuk menakut nakuti Pak Rudi, hal ini sudah sangat keterlaluan dimana hak mereka sudah di ambil bahkan hak mereka untuk mencari rezeki pun di larang.
PLTU Pangkalan Susu juga mengirimkan seorang marinir untuk melakukan mediasi,beliau membenarkan soal larangan yang di maksud para nelayan, namun perihal sosialisasi tersebut beliau tidak mengetahuinya sudah di sosialisasi atau belum dan beliau juga mengatakan jika hal seperti itu terjadi lagi, seperti adanya penahanan jaring atau pun pukat masyarakat nelayan, boleh menghubunginya dan beliau juga menyampaikan nanti pihak anggotanya akan membantu untuk mengambil barang-barang yang di sita oleh pihak keamanan PLTU Pangkalan Susu, beliau juga bersedia menampung keluhan masyarakat dan berjanji untuk menyampaikan keluhan masyarakat soal larangan tersebut pada pihak PLTU Pangkalan Susu, dari beliau akhirnya masyarakat tahu penyebab larangan mencari ikan di sekitaran wilayah tersebut karna adanya kabel-kabel di PLTU Pangkalan Susu tersebut ada yang hilang karna di curi,namun masyarakat merasa keberatan dengan hal tersebut, hanya karena satu orang pencuri kenapa pihak perusahaan seakan menuduh seluruh masyarakat terlibat sampai mereka ingin mencari nafkah di larang di tempat mereka sendiri. Jika memang ada yg hilang properti PLTU maka hendak nya perkuatlah penjagaan nya bukan malah nelayan mencari ikan yg di larang, atau mumgkin ada alasan lain di balik pelarangan tersebut.

Yayasan Srikandi Lestari selaku pendamping bagi para Nelayan di wilayah PLTU Pangkalan Susu dan LBH Medan penasehat hukum akan terus melakukan dampingan bagi nelayan sekitar pesisir yang terdampak oleh PLTU Batubara Pangkalan Susu untuk mencapai dan mendapatkan Hak para nelayan yang mana selama ini HAK mereka telah di rampas. Sejak dahulu kala Nenek moyang mereka selalu nya mencari ikan di wilayah tersebut pada jaman penjajahan pun mereka tetap mencari ikan di wilayah itu dan tidak di larang tetapi sekarang jaman sudah merdeka mereka malah di larang atas nama objek vital nasioal mereka harus mengalah, harus nya objek vital nasional memberikankemakmuran bagi masyarakat sekeliling nya tetapi ini malah terjadi sebalik nya.