Langkat, 25 Maret 2025 – Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat di Sumatera Utara. Sebuah korporasi perkebunan sawit diduga kuat menjadi dalang di balik penebangan ribuan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Tak hanya merusak lingkungan, aksi ilegal ini juga melibatkan pekerja anak dalam praktiknya. Di antara para pekerja yang ditemukan di lokasi, terdapat beberapa remaja berusia 17 tahun yang ikut serta dalam aktivitas perusakan lingkungan ini.
Menurut temuan di lapangan, setidaknya 3.000 batang pohon telah ditebang dalam kurun waktu satu minggu terakhir di area seluas 242 hektare. Pohon yang ditebang meliputi tanaman bira, jengkol, sengon, tanaman berkayu, serta bakau yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir.
Para penebang pohon di lokasi mengaku bahwa mereka bekerja atas perintah seorang perempuan bernama Joyce, yang disebut-sebut sebagai pimpinan sebuah perusahaan perkebunan sawit.

Ketua Kelompok Tani Nipah, mengungkapkan bahwa kawasan ini sebelumnya telah direhabilitasi oleh masyarakat sejak 2016. “Kami di sini sudah berjuang penuh sejak tahun 2016 melakukan perehaban hutan. Hutan yang dulunya hancur, kini sudah lestari,” tegas Samsir.
Lebih mengejutkan, bibit pohon yang ditebang merupakan hasil program rehabilitasi hutan yang didanai oleh negara melalui Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BAPEDAS) Sumatera Utara.
Sumiati Surbakti selaku Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari menegaskan bahwa kondisi ini adalah kejahatan lingkungan yang hebat. “Ini merupakan kejahatan lingkungan ya, kejahatan lingkungan yang luar biasa, sebenarnya bukan sekali ini yang dialami oleh kelompok tani nipah. Dari 2017 sampai sekarang mereka terus dicoba, terus diganggu. Alhamdullilah sampai sekarang mereka tetap bertahan bahkan Samsir sendiri sama ayahnya udah sempat dipenjara gara-gara menyelematkan hutan ini,” tegasnya.
Kasus ini semakin kompleks dengan kehadiran aparat keamanan di lokasi tersebut. Aparat tersebut mengaku bahwa lahan yang ditebangi pekerja sudah memiliki izin dan resmi, dengan menunjukkan surat tertanggal 14 Februari 2025 perihal lahan yang dimohonkan.
Kelompok Tani Nipah yang menemukan aktivitas ilegal ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit mesin gergaji tangan (chainsaw), tiga alat semprot pestisida, serta beberapa peralatan kerja lainnya seperti cangkul, dodos, dan tojok sawit.
