Jejak Kerusakan Lingkungan di Tarutung: Investigasi atas Praktik Penggalian Tanah dan Deforestasi

Penggalian Tanah di Pinggir Jalur Lintas Tarutung-Sipirok | YSL (29 Mei 2025)

Tarutung, ibukota Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tengah menghadapi tekanan lingkungan yang serius. Tim investigasi dari Yayasan Srikandi Lestari melakukan penelusuran lapangan selama beberapa bulan terakhir dan menemukan sejumlah indikasi kerusakan ekologis akibat aktivitas penggalian tanah, deforestasi, dan dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) yang marak di berbagai titik wilayah Tarutung dan sekitarnya.

Investigasi lapangan menemukan keberadaan alat berat seperti eskavator yang aktif mengeruk tanah di perbukitan dan lahan terbuka. Di beberapa lokasi, tampak jelas bukit-bukit yang sebagian permukaannya telah terbuka tanpa penahan alami. Vegetasi—baik pepohonan kecil maupun besar—hilang dari permukaan tanah, menyisakan tanah gundul yang rentan terhadap longsor dan erosi.

Aktivitas ini berlangsung di lahan-lahan yang status kepemilikannya belum dapat diverifikasi secara jelas. Di lapangan, sangat sulit membedakan antara lahan yang memiliki izin usaha atau kegiatan legal dengan lahan yang dikelola secara tidak resmi. Minimnya papan informasi dan ketidakhadiran dokumen terbuka memperkuat asumsi adanya celah dalam pengawasan tata guna lahan di wilayah ini.

Selain pengerukan tanah, tim juga menemukan indikasi adanya praktik penebangan pohon berskala besar tanpa izin jelas. Warga sekitar yang ditemui mengakui bahwa aktivitas penebangan sudah berlangsung cukup lama, namun kerap kali tidak diketahui oleh aparat secara langsung. Kayu-kayu hasil tebangan diduga masuk ke rantai distribusi informal yang sulit dilacak asal-usulnya.

Aktivitas-aktivitas ini, jika dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan yang tegas, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk penurunan kualitas air tanah, kehilangan keanekaragaman hayati, serta peningkatan risiko bencana seperti longsor dan banjir saat musim hujan.

Salah satu temuan penting dalam investigasi ini adalah lemahnya kejelasan administrasi kepemilikan lahan. Beberapa lokasi yang sedang dikeruk tidak memiliki penanda atau dokumen perizinan di lokasi. Hal ini menyulitkan verifikasi apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Di sisi lain, warga yang tinggal di sekitar lokasi pun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang sebenarnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa perlu adanya keterbukaan data, audit lahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan ruang dan sumber daya alam di tingkat lokal.

Sebagai hasil awal dari investigasi ini, Yayasan Srikandi Lestari memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas penggalian dan penebangan pohon di Tarutung.
  2. Peningkatan transparansi kepemilikan dan perizinan lahan agar dapat meminimalkan konflik serta praktik ilegal.
  3. Penguatan peran masyarakat adat dan lokal dalam menjaga wilayah kelola mereka sebagai bentuk pelibatan publik dalam pelestarian lingkungan.
  4. Pemberlakuan moratorium sementara terhadap aktivitas pembukaan lahan baru sampai ada kepastian legalitas dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif.

ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan Srikandi Lestari untuk mendorong tata kelola lingkungan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan yang rawan eksploitasi sumber daya alam seperti Tarutung.

Catatan: Informasi dan data dalam laporan ini dikumpulkan melalui pengamatan langsung, wawancara dengan warga setempat, serta dokumentasi lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi Yayasan Srikandi Lestari hingga awal Juni 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top