Kelompok Tani Nipah Laporkan Illegal Logging ke Polda Sumut

Medan, 28 Maret 2025 – Yayasan Srikandi Lestari dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, dengan didampingi tim advokat, resmi melaporkan dugaan kasus penebangan hutan ilegal ke Polda Sumut pada Jumat siang. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Joyce, seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit, dalam aksi pembabatan hutan produksi terbatas di Desa Kwala Serapuh, Langkat.

Saat proses pelaporan berlangsung, pihak kepolisian meminta agar laporan tersebut terlebih dahulu diajukan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Alasannya, agar penyelidikan dapat dilakukan lebih mendalam. Namun, tim advokat yang mendampingi menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa laporan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti kuat, sehingga tidak perlu melalui proses tambahan di Dumas.

Foto bersama pengurus kelompok Tani Nipah dengan pendamping kelompok dan tim pengacara

Laporan ini secara khusus mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang telah diterima oleh pihak pelapor.

Selain mengakibatkan kerusakan hutan yang telah direhabilitasi sejak 2016, penebangan liar ini juga diduga melibatkan pekerja anak di bawah umur. Yayasan Srikandi Lestari dan Walhi Sumut mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top