Kronologi Kriminalisasi Ilham Mahmudi

Kamis, 18 April 2024, siang hari, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat Provinsi Sumatera Utara, dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK).

Kondisi Ilham Mahmudi di Penjara

Ilham Mahmudi (dipanjara) di Polres Langkat

Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Mobil Sempat dikejar warga, tapi mobilnya melaju sangat kencang.

Ilham dan warga desa yang tinggal Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat Provinsi Sumatera Utara  menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa Kwala Langkat.

Sebelum penangkapan Ilham Mahmudi, warga desa mendatangi rumah salah seorang warga yang diduga orang suruhan mafia alih fungsi kawasan hutan.

Lokasi Pematokan wilayah secara ilegal di Lokasi Hutan Lindung

Warga menjelaskan bahwa penjemputan paksa Ilham, pejuang hutan lindung, diduga karena perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Perusakan barak itu, dilakukan karena warga kesal terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir – akhir ini. Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang.

Warga desa telah melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap. Polisi hanya mengamankan 1 unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Aksi Bersama Masyarakat Kwala Langkat

Titik kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, adalah kawasan Hutan Lindung (HL). Areal Kawasan hutan lindung  tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Aksi Bersama Masyarakat Kwala Langkat

Sekitar 100 hektar tanaman mangrove rusak parah tak jauh dari lokasi barak. Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan Hutan Lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.

Aksi Bersama Masyarakat Kwala Langkat

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, menyatakan  “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang.

Aksi Bersama Masyarakat Kwala Langkat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top