Orientasi untuk Kelompok Perempuan Dorong Peran Pemimpin Wanita dalam Kesehatan, Pendidikan, dan Perlindungan Hukum

Deli Serdang, 22 Agustus 2025 – Orientasi untuk Kelompok Perempuan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Bulu Cina menjadi wadah penting bagi para pemimpin perempuan untuk memperkuat partisipasi keluarga dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti dengan antusias oleh para peserta dari berbagai desa di Kabupaten Deli Serdang.

Acara dibuka oleh MC Namira Ikhwani, dilanjutkan dengan sambutan oleh Mimi Surbakti yang menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam memastikan akses keluarga terhadap layanan dasar. Migrasi tenaga kerja, baik ke luar negeri maupun di dalam negeri, merupakan fenomena sosial yang tidak bisa dihindari. Banyak masyarakat desa yang memilih bekerja sebagai migran dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik. Namun, di balik harapan tersebut, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari minimnya informasi mengenai prosedur resmi, kurangnya perlindungan hukum, hingga sulitnya akses terhadap layanan sosial dari pemerintah yang menjadi indikasi mereka bekerja keluar kota.

Sesi materi pertama disampaikan oleh Dinas Kesehatan Deli Serdang yang menjelaskan sejumlah program, antara lain PASPULA (pembiayaan kesehatan darurat bagi warga miskin yang tidak memiliki BPJS), PASJEMPOL, hingga layanan cek kesehatan gratis untuk penyakit umum seperti TBC, diabetes, dan kolesterol.

  1. Program pertama adalah PASPULA, program untuk yang belum tidak mempunyai BPJS, pembiayaan perobatan doleh pemerintah Kab, Deli Serdang kepada warganya yang miskin dengan kondisi gawat darurat namun tidak mempunyai BPJS, menderita sakit yang tidak ditanggung BPJS atau prangkatdak dikenal, hingga membiayai kebutuhan anggota keluarga yang menunggui pasien di rumah sakit
  2. Pengusulan BPJS dari kepala dusun, dan kepala dusun yang akan verifikasi kelayakan. Puskesmas akan kembali melakukan verifikasi, dan baru di buka Agustus, selama 2 hari yaitu sebelum tanggal 15.
  3. Kebutuhan keluarga yang menunggui, artinya adalah pengurusan administrasi, misalnya SKTM, tidak perlu lagi, dan tidak akan diberatkan lagi. Jadi pengurusan akan dilakukan oleh perangkat desa dan dibantu puskesmas
  4. Program kedua adalah PASJEMPOL.
  5. Untuk mengalihkan BPJS Mandiri ke PBI bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan harus bayar semua iuran.
  6. Program ketiga adalah cek kesehatan gratis. Cek kesehatan gratis cover semua, baik asam urat, TBC, Gula, Kolestrol, dll.

Dilanjutkan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang, peserta memperoleh informasi terkait sistem DAPODIK yang mengintegrasikan data siswa dengan NIK dan KK, serta program pelatihan keterampilan gratis bagi remaja putus sekolah usia 17–18 tahun. Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti kebutuhan pemerataan akses pelatihan dan sekolah kesetaraan gratis. Sistem saat ini telah mampu merekam seluruh data peserta didik melalui website DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Data tersebut terintegrasi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, KK yang digunakan harus sudah terdaftar secara daring (online).

Pelatihan keterampilan tersebut diberikan secara gratis serta difasilitasi dengan peralatan yang diperlukan. Namun, terdapat persyaratan khusus yaitu peserta tidak diperkenankan untuk absen selama pelatihan berlangsung, karena setiap sesi kegiatan akan terdokumentasi dan dilaporkan langsung ke pusat.

Materi berikutnya dibawakan oleh Dinas Koperasi Deli Serdang yang mengupas definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memaparkan fasilitas yang bisa diakses pelaku usaha, mulai dari legalitas, pelatihan, pemasaran, hingga akses permodalan melalui KUR UMKM.

Usai istirahat, sesi sore diisi dengan pemaparan dari Advokat Cut Zaleha, S.H. mengenai hak-hak perempuan dalam hukum. Ia menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, UU HAM, hingga UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peserta juga diajak memahami bentuk-bentuk kekerasan, kesetaraan gender, hingga langkah hukum yang bisa ditempuh jika mengalami diskriminasi maupun kekerasan.

Dalam sesi diskusi warga menyebutkan ini adalah pertamakalinya dasar hukum tentang pekerja disosialisasikan. Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. UU Pekerja/Cipta kerja n0.13 tahun 2023/ dan UU No. 1 Tahun 2020
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Jaminan sosial
  4. Perlindungan susila
  5. Hak ekonomi (upah)
  6. Hak PHK

Kegiatan yang ditutup pada pukul 17.00 WIB ini diharapkan dapat melahirkan pemimpin perempuan yang lebih tangguh, berdaya, dan mampu mendorong partisipasi keluarga dalam mengakses program pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top