
Pada hari senin 20 September 2021, Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A K mengeluarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 920/Pid.Sus/2021/PT MDN yaitu Menerima Permintaan banding dari penuntut umum, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 124/Pid.B/2021/PN Stb Tanggal 31 Mei 2021 yang dimintakan Banding dan Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengdilan dan dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.500.
Berdasarkan putusan Nomor 920/Pid/2021/PT MDN, pembela HAM lingkungan Syamsul Bahri dan Samsir ditahan di tahanan rutan Polres Langkat oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021
2. Penangguhan Penahanan oleh penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021
3. Penahanan Rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021
4. Penahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Sejak Tanggal 15 Maert 2021 sampai dengan tanggal 13 Aprl 2021.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh ketua Pengadilan Negeri sejak tangga 14 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Juni 2021.
Bahwa Syamsul Bahri dan Samsir adalah Pembela HAM lingkungan yang mendapatkan kriminalisasi atas tuduhan Palsu dari Harno Simbolon atas kerja – kerja mereka dalam melakukan pelestarian hutan mangrove di Desa KwalaSerapuh Kabupaten Langkat. Kedua Pembela HAM LIngkungan di pidana dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa pada Putusan Sidang Pengadilan Negeri Stabat, nomor 124/Pid.B/2021/PN Stb tanggal 31 Mei 2021 menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing 2 bulan, Pidana penjara tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena pada terdakwa terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir.
Bahwa Penuntut umum pada tanggal 9 Juni 2021 telah mengajukan memori banding dan menyatakan Syamsul Bahri dan Samsir Bersalah atas pasal 170 ayat 1 dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan dan kemudian Penasihat hokum mengajukan kontra memori banding. Hingga akhirnya, pada hari senin 20 September 2021, Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A K mengeluarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 920/Pid.Sus/2021/PT MDN untuk membebaskan Syamsul Bahri dan Samsir.
Yayasan Srikandi Lestari selaku pendamping Pembela HAM Lingkungan Syamsul bahri dan Samsir dan LBH Medan selaku Penasehat Hukum, dan keluarga besar Syamsul Bahri dan Samsir mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan surat terhadap kasus kriminalisasi Pembela HAM Lingkungan Syamsul Bahri dan Samsir kepada semua lembaga nasional maupun internasional terhadap pembebasan kasus pembela HAM Lingkungan Syamsul Bahri dan Samsir. Pembebasan Pembela HAM LIngkungan Syamsul Bahri dan Samsir adalah kemenangan kita bersama, kemenangan kita sebagai aktivis yang tanpa lelah melakukan kampanye pembebasan terhadap 2 Pembela HAM Lingkungan untuk mendapatkan keadilan secara hukum dan mendapatkan hak- haknya sebagai warga Negara Indonesia.
Perjuangan kita tidak akan berhenti pada kasus Syamsul Bahri dan Samsir, perjuangan kita akan terus membesar dan terikat kuat untuk melindungi semua pembela HAM yang ada di Bumi Nusantara bahkan di Dunia. Kasus Syamsul Bahri dan Samsir adalah bukti bahwa betapa kuatnya ikatan kita sebagai aktivis pembela HAM dari belahan dunia manapun bahkan semakit erat untuk saling melindungi dan saling mengamankan.
Pembebasan Syamsul dan Samsir adalah bukti bahwa meskipun seorang Pembela HAM bekerja di Desa terpencil namun mereka akan tetap terlindungi hak-haknya sebagai manusia sejati dan tidak ada seorang pun atau tidak ada kekuatan oligarki manapun akan dapat menghancurkanya. Kasus ini membuktikan, kekuatan besar kita untuk terus dapat saling merangkul dan untuk memastikan perjuangan kita tetap di arah yang sama untuk mewujudkan keadilan ekologi dan kesetaraan pada proses hukum yang berlaku di wilayah manapun. Bersama kita akan terus melangkah mewujudkan perlindungan dan pengamanan bagi seluruh pembela HAM di Nusantara Indonesia.




