
Medan, 25 Agustus 2025— Seminar bertajuk “Perlindungan Hak-Hak Masyarakat untuk Mendorong Pemerintah Mengimplementasikan Kebijakan yang Mendukung Transisi Energi: Inisiatif Penyelamatan Sumber Energi Bersih” menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan warga terdampak untuk membahas dampak industri ekstraktif serta pentingnya percepatan energi baru terbarukan di Indonesia. Kegiatan ini dilaskanakan pada Senin (25/08) dan menhadirkan sejumlah narasumber dari Yayasan Srikandi Lestari (YSL), WALHI Sumut, serta PLN UID Sumut.
Materi pembuka disampaikan oleh Sumiati Surbakti, Direktur YSL, yang menguraikan temuan investigasi terkait dampak lingkungan dan sosial akibat operasional PLTU Pangkalan Susu. Sejak 2018, YSL melakukan advokasi mengenai kerusakan lingkungan akibat pembakaran batubara, termasuk penggunaan 89.200ton batubara rendah kalori per bulan yang menghasilkan polusi tinggi.
Hasil analisis YSL menemukan:
- Sebaran abu pembakaran (FABA) ke permukiman warga, diduga tanpa pemenuhan standar pengelolaan limbah sesuai Permen LHK 19/2021.
- Hilangnya 145 hektare hutan mangrove, menyebabkan banjir rob dan kerusakan wilayah pesisir.
- Dugaan pembuangan limbah cair bersuhu 42°C, melebihi batas baku mutu.
- 914 warga di tiga desa melaporkan gangguan kesehatan sejak 2025, termasuk penyakit pernapasan, kulit, tiroid, dan gangguan kronis lainnya.
- 353 warga kehilangan wilayah kelola dan penghidupan sebagai nelayan atau petani, memicu migrasi internal paksa.
Selain kesehatan, YSL juga mencatat kerusakan pertanian karena hama, hujan asam, hingga penurunan kualitas tanah; serta anjloknya hasil tangkapan nelayan akibat rusaknya ekosistem pesisir.
Sumiati menegaskan bahwa akar permasalahan tidak hanya terletak pada pencemaran industri, tetapi juga lemahnya layanan publik, tidak adanya perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta silent crisis berupa memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan formal. Di sisi lain, YSL juga menunjukkan potensi EBT Indonesia, dari energi surya hingga laut, serta berbagi praktik baik instalasi PLTS di dua pesantren yang telah dilakukan organisasi tersebut.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Rianda Purba dari WALHI Sumut, yang menyoroti dampak PLTP Sorik Marapi terhadap ruang hidup masyarakat di Mandailing Natal. Meski diklaim sebagai pembangkit panas bumi terbesar dan tercepat pembangunannya, aktivitas pengeboran disebut menimbulkan risiko besar seperti lumpur panas yang masuk ke pemukiman.
WALHI menekankan pentingnya prinsip partisipasi publik, perlindungan pelapor pelanggaran lingkungan, serta kewajiban negara menjamin lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Materi ketiga dipaparkan oleh Cindy Silviana (YSL) terkait studi kasus PLTP Sarulla di Tapanuli Utara. Meski geothermal sering dianggap solusi energi bersih, YSL menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berupa kematian warga akibat paparan gas H₂S, pembukaan lahan tanpa ganti rugi, penurunan drastis hasil pertanian, matinya flora dan fauna, minimnya konsultasi publik dan peluang kerja lokal serta tidak adanya kompensasi bagi warga terdampak. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan UU PPLH 2009 dan UU Panas Bumi.
Warga dari Pangkalan Susu, Nurhayati, menyampaikan langsung pengalaman mereka menghadapi polusi PLTU.
Dalam sesi tanya jawab, peserta seperti Syahrial Nasution dan Sofian dari Green Justice Indonesia menyoroti bahaya H₂S, persoalan lahan, dan ruang pengaduan yang minim.
Menanggapi hal tersebut, Sumiati dari YSL menegaskan perlunya kanal advokasi bersama dan membangun koalisi masyarakat sipil. Sementara itu, Rianda dari WALHI mengingatkan pentingnya kekuatan politik komunitas dan memilih pemimpin yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.
Setelah ISHOMA kegiatan dilanjutkan dengan paparan Aji Surya (YSL) mengenai “Batubara: Antara Solusi atau Polusi”. Ia memaparkan data internasional terkait dampak batubara, termasuk 6.500 kematian dini per tahun di Indonesia dan tren global divestasi batubara.
Aji menegaskan bahwa hak atas lingkungan bersih dijamin konstitusi dan turunannya, serta menyerukan percepatan transisi energi dan penghentian pembangunan PLTU baru.
Sebagai pemateri penutup, Dedi dari PLN UID Sumut memaparkan strategi penyediaan listrik di Sumut tanpa bergantung pada batubara. Ia menyatakan:
- Bauran energi EBT Sumut mencapai 43,23% pada Juli 2025, tertinggi di Indonesia.
- Rencana RUPTL 2025–2034 menargetkan 76% penambahan pembangkit berasal dari EBT, termasuk PLTS, PLTB, hidro, panas bumi, hingga energi nuklir dan storage.
- PLN tengah mengembangkan berbagai proyek PLTA, PLTMH, dan pumped storage.
Meski demikian, Dedi mengakui tantangan pengembangan EBT masih besar, mulai dari investasi besar geothermal hingga masalah intermittency energi surya dan angin.
Melalui seminar ini, masyarakat sipil, warga terdampak, dan pemangku kepentingan menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan energi. Seruan aksi Draw the Line mengajak publik untuk bersama-sama menolak energi kotor dan mendorong percepatan transisi energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.




