
Pangkalan Susu, 30 Oktober 2025- Yayasan Srikandi Lestari (YSL) turut mendorong pemahaman warga mengenai UHC (Universal Health Coverage) pada Lokakarya Lintas Sektor yang di inisiasi oleh Puskesmas Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu. Kegiatan dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta di wilayah Kabupaten Langkat.
Acara dihadiri oleh Camat Pangkalan Susu, perwakilan Polsek, Kepala Desa dari Tanjung Pasir, Sei Siur, dan Beras Basah, kader kesehatan, serta sejumlah perwakilan warga. Dalam forum tersebut, Yayasan Srikandi Lestari berkesempatan memaparkan materi singkat mengenai UHC, sekaligus menyampaikan hasil koordinasi lembaga dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terkait pelaksanaan skema pengobatan gratis berbasis KTP dan mekanisme peralihan kepesertaan BPJS.
Cindy Silviana Sihotang, salah satu perwakilan YSL menjelaskan bahwa UHC merupakan kebijakan nasional yang memastikan seluruh penduduk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa kesulitan finansial. Program ini sejalan dengan amanat Gubernur Sumut Boby Nasution untuk memastikan seluruh warga Sumut dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal melalui program UHC Prioritas yang sudah mencapai cakupan 100% lebih. Melalui kebijakan UHC, masyarakat dapat memperoleh layanan pengobatan hanya dengan menunjukkan KTP, termasuk bagi mereka yang belum terdaftar aktif di BPJS Kesehatan.
Namun, hasil diskusi dalam lokakarya menunjukkan bahwa di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan. “Sebagian masyarakat dan tenaga kesehatan masih belum memahami secara menyeluruh mekanisme penggunaan KTP untuk layanan gratis dan cara peralihan BPJS mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujar Sumiati Surbakti saat sesi tanya jawab berlangsung.
Selain itu, pihak Puskesmas masih belum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur administrasi peralihan peserta BPJS. Beberapa pertanyaan muncul, terutama terkait syarat pengajuan, alur verifikasi, serta peran perangkat desa dalam mendukung proses administrasi warga.
Menanggapi temuan tersebut, YSL menyampaikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Pertama, perlunya sosialisasi ulang dan penguatan kapasitas kepada seluruh jajaran Puskesmas, pemerintah desa, serta masyarakat mengenai kebijakan UHC dan mekanisme layanan pengobatan gratis berbasis KTP. Kedua, pelibatan lembaga masyarakat sipil seperti YSL dalam proses edukasi publik dan pendampingan masyarakat agar penyampaian informasi lebih efektif di tingkat akar rumput.
“Kami siap menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat pemahaman masyarakat, dan membantu proses pendaftaran, khususnya bagi kelompok rentan yang sering kali terlewat dalam sistem layanan kesehatan,” tutup Sumiati.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih transparan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan, sehingga prinsip “tidak ada seorang pun yang tertinggal” benar-benar terwujud dalam sistem kesehatan daerah.





