Yayasan Srikandi Lestari Lakukan Monitoring Bersama Kelompok Tani Nipah

Langkat 9 Oktober 2025- Yayasan Srikandi Lestari (YSL) bersama Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melakukan kegiatan monitoring lapangan di kawasan hutan mangrove seluas ±242 hektare yang dikelola masyarakat di bawah skema Perhutanan Sosial (HKm).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perambahan dan alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Mimi Surbakti, Direktur YSL, bersama Samsir, Ketua Kelompok Tani Nipah dan anggota kelompok tani nipah dengan total sekitar 25 orang. Monitoring ini bertujuan untuk meninjau area yang sebelumnya sempat menjadi titik konflik, di mana sekitar 65 hektare lahan mangrove pernah dialihfungsikan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan kawasan hutan mangrove yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi. YSL mendukung penuh perjuangan warga Kelompok Tani Nipah dalam mempertahankan hak kelola dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir,” ujar Mimi Surbakti.

Sejak mendapatkan SK Pengakuan Hak Kelola dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KPH Wilayah I Stabat, Kelompok Tani Nipah telah aktif melakukan rehabilitasi dan pembibitan nipah serta rhizophora di kawasan pesisir Kwala Serapuh.
Mereka juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti pucuk nipah untuk kebutuhan ekonomi warga, sambil tetap menjaga fungsi ekologis mangrove.

“Kami tidak hanya menanam, tapi juga menjaga agar hutan ini tidak dirusak lagi. Nipah bukan sekadar pohon, tapi sumber kehidupan dan perlindungan bagi masyarakat pesisir,” tegas Samsir.

Selain monitoring lapangan, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara YSL, Kelompok Tani Nipah, dan lembaga lingkungan lain seperti WALHI Sumut dalam memantau ancaman abrasi, intrusi air laut, serta aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak kawasan mangrove dan nipah.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan dari abrasi. Jika pesisir hancur, masyarakat akan kehilangan sumber ekonomi dan perlindungan alam. Itu sebabnya kami memastikan tidak ada lagi perambahan di wilayah ini,” tutup Mimi.

Catatan tambahan:

  • Lokasi: Desa Kwala Serapuh, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat
  • Luas wilayah kelola: ± 242 ha
  • Tantangan: 65 ha sempat dirambah untuk sawit
  • Skema: Perhutanan Sosial (HKm)
  • WALHI Sumut

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top