
Stabat, 13 April 2026 — Yayasan Srikandi Lestari memberikan pendampingan hukum kepada internal migran melalui program perlindungan sosial kekerasan berbasis gender (KBG). Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi bersama LBH APIK Medan dalam memastikan akses keadilan bagi para korban.
Pada Senin, 13 April 2026, sidang lanjutan perceraian digelar dengan menghadirkan saksi anak sebagai bagian dari proses persidangan. Dalam sidang ketiga ini, majelis hakim belum memberikan putusan cerai antara pihak penggugat dan tergugat.
Hakim menyatakan bahwa putusan baru akan diberikan dan diumumkan dua hari setelah sidang perceraian dinyatakan selesai. Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui website resmi Pengadilan Agama Stabat. Sementara itu, dokumen putusan persidangan baru akan diserahkan kepada para pihak setelah putusan resmi dijatuhkan.
Kolaborasi antara Yayasan Srikandi Lestari dan LBH APIK Medan ini merupakan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam memberikan bantuan hukum serta perlindungan bagi perempuan migran yang menghadapi kasus kekerasan berbasis gender.



