YSL Audiensi dengan BPS Langkat Bahas Penetapan Desil Bantuan Sosial

Stabat — Yayasan Srikandi Lestari (YSL) telah melaksanakan audiensi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat terkait penetapan desil 1–10 dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam diskusi tersebut, BPS menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berperan sebagai pembina sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah. BPS juga memiliki tugas untuk mengintegrasikan berbagai data dari instansi yang berbeda.

Sebelumnya, data bantuan sosial seperti DTKS berasal dari BKKBN, sementara P3KE berasal dari Kementerian Sosial. Pada tahun 2005, terdapat beberapa skema pendataan seperti PSE, PBDT, dan PPS. Namun, karena banyaknya keluhan terkait proses pendataan oleh instansi lain, pengelolaan data akhirnya dikembalikan kepada BPS.

BPS menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis data dari berbagai instansi yang seringkali berbeda. Oleh karena itu, dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Sosial dan Bappenas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dengan BPS sebagai pihak yang diminta untuk menyatukan data tersebut.

Dalam prosesnya, terdapat klasifikasi data exclusion error dan inclusion error, yaitu menentukan apakah seseorang masuk atau tidak sebagai penerima bantuan. Status inilah yang saat ini terus dibenahi. Mekanisme pembaruan data sebelumnya dilakukan melalui desa, di mana BPS berperan sebagai instruktur dalam menjelaskan konsep-konsep seperti kondisi lantai rumah dan indikator lainnya. Namun, hasil pembaruan tersebut dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan karena data kemiskinan tetap cenderung sama.

BPS juga menjelaskan bahwa terdapat 39 variabel dalam pendataan, meliputi kondisi lantai, atap, dinding, kepemilikan aset, tanah, pekerjaan, dan lainnya. Saat ini, dilakukan kegiatan ground check oleh PLN untuk mendata status nama pemilik meteran dan penghuni rumah, yang menjadi salah satu penilaian untuk menentukan desil.

Evaluasi juga dilakukan terhadap penerima BPJS, baik yang gratis maupun mandiri. Jika ditemukan bahwa seseorang sudah mampu dan menggunakan BPJS mandiri, maka bantuan dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan. Termasuk dalam sektor kesehatan, seperti verifikasi kondisi penyakit kronis.

Dalam pelaksanaannya, BPS mengawal proses ini dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial telah tersinkronisasi dengan DTSN milik BPS.

Penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan skala prioritas sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. BPS hanya berperan dalam melakukan perangkingan data. Perubahan status penerima juga dapat terjadi, misalnya ketika seseorang memiliki penghasilan di atas UMR atau terlibat dalam judi online.

Data DTKS dari Kementerian Sosial turut menjadi sumber informasi dalam proses ini. Seluruh data telah terintegrasi dengan berbagai instansi seperti Kemendagri, serta terhubung dengan PLN, BPJS, perbankan, OJK, dan LPS melalui sistem DTSN. BPS juga menyampaikan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, yaitu aplikasi Cek Bansos, operator SIKS-NG di desa, serta call center Kementerian Sosial 24 jam di nomor 021-171 dan platform lapor.go.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top