
Langkat, 10 Maret 2026 — Dua internal migran memperoleh layanan perlindungan sosial melalui sistem rujukan yang difasilitasi oleh Yayasan Srikandi Lestari (YSL) bekerja sama dengan LBH APIK Medan. Pendampingan hukum tersebut diberikan dalam proses persidangan Prodeo di Pengadilan Agama Stabat, Kabupaten Langkat, pada 9–10 Maret 2026.
Dalam kegiatan ini, tim dari Yayasan Srikandi Lestari bersama pengacara dari LBH APIK Medan mendampingi para penerima manfaat untuk menjalani proses hukum tanpa biaya melalui mekanisme Prodeo. Layanan Prodeo di Pengadilan Agama merupakan fasilitas berperkara secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, di mana seluruh biaya persidangan ditanggung oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadilan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai perkara di Pengadilan Agama, seperti perceraian, itsbat nikah, hak asuh anak, hingga sengketa waris. Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial seperti PKH, BLT, maupun KIS sebagai bukti kondisi ekonomi.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada 9 dan 10 Maret 2026, agenda persidangan masih berfokus pada proses pemberian kuasa kepada tim pendamping hukum. Karena masih berada pada tahap awal, persidangan belum memasuki pembahasan pokok perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 30 dan 31 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian keterangan saksi.
Melalui pendampingan ini, Yayasan Srikandi Lestari bersama LBH APIK Medan berharap para migran internal yang menghadapi persoalan hukum tetap dapat memperoleh akses keadilan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.




