
Medan, 26 Februari 2026 – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menggelar diskusi publik bertajuk “Kerentanan Perempuan Pembela HAM terhadap Kekerasan Berbasis Siber (Belajar dari Kasus DS, Aktivis Lingkungan di Sumatera Utara)” di Committee Coffee, Kamis (26/2). Kegiatan ini menghadirkan 40 peserta dari unsur organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis.
Diskusi ini dilatarbelakangi meningkatnya kekerasan berbasis gender di ranah digital yang menyasar Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM), khususnya mereka yang aktif mengadvokasi isu lingkungan dan hak masyarakat adat. Dalam masyarakat yang masih patriarkal, perempuan yang bersuara kritis kerap distigma “melanggar norma” dan menjadi sasaran pelecehan seksual daring, ancaman, intimidasi, doxing, hingga kampanye disinformasi.
Kasus DS, seorang aktivis lingkungan di Sumatera Utara, menjadi salah satu sorotan utama. Aktivitas advokasinya yang bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik kuat memicu serangan digital berulang dan terkoordinasi. Kekerasan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman, tekanan psikologis, serta membatasi ruang gerak advokasi.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Mimi Surbakti, yang menjadi salah satu narasumber, turut membagikan pengalamannya sebagai perempuan pembela HAM. Ia mengungkapkan pernah menerima ancaman pembunuhan, intimidasi melalui media sosial, hingga percobaan kekerasan terhadap staf lembaganya saat melakukan advokasi terkait proyek strategis nasional, ilegal fishing, dan illegal logging.
Menurutnya, perempuan pembela HAM menghadapi ancaman ganda: risiko dari aktivitas advokasi yang menantang relasi kuasa, sekaligus kekerasan berbasis gender digital yang menyerang identitas mereka sebagai perempuan. Kondisi ini memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika korban memilih mengurangi atau menghentikan partisipasi di ruang publik karena rasa takut dan terintimidasi.
Selain Mimi Surbakti, diskusi ini menghadirkan Veryanto Sitohang, pendiri ASB dan mantan Komisioner Komnas Perempuan, yang memaparkan pedoman perlindungan bagi perempuan pembela HAM. Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang komprehensif dan sensitif gender.
ASB menegaskan bahwa kekerasan berbasis siber terhadap perempuan pembela HAM merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Negara dinilai perlu membangun mekanisme pelaporan yang aman, sistem perlindungan yang berpihak pada penyintas, serta mencegah kriminalisasi dan reviktimisasi korban.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi pengetahuan untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan perempuan pembela HAM di Indonesia. Seperti ditegaskan dalam forum, perempuan yang bersuara kritis bukan ancaman, melainkan kekuatan bagi demokrasi dan keberlanjutan lingkungan.




