
LANGKAT, 15 April 2026 — Yayasan Srikandi Lestari (YSL) memberikan pendampingan kepada korban kekerasan berbasis gender (KBG) yang terdampak pascabencana banjir di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pendampingan ini merupakan respons langsung YSL terhadap meningkatnya risiko kekerasan yang kerap muncul di tengah situasi darurat bencana.
Banjir yang melanda kawasan tersebut pada November 2025 lalu tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga memperparah kerentanan perempuan dan kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. YSL menilai kondisi darurat seperti ini kerap menjadi celah terjadinya KBG yang luput dari perhatian publik.
Proses pendampingan dilakukan secara bertahap, dimulai dari mendengarkan dan mencatat kronologi kejadian yang dialami oleh korban. YSL kemudian melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal pertemuan, hingga akhirnya mempertemukan para korban dengan pengacara yang akan menangani kasus mereka secara langsung.
Hingga saat ini, YSL telah memberikan konsultasi kepada enam orang penyintas KBG. Selanjutnya, para penyintas tersebut akan dipertemukan dengan pengacara pro bono secara gratis sebagai bagian dari upaya memastikan akses keadilan yang merata.
Dilindungi Undang-Undang
Pendampingan yang dilakukan YSL sejalan dengan sejumlah regulasi nasional yang menjamin perlindungan bagi korban KBG, di antaranya:
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin hak korban atas pendampingan hukum, restitusi, dan pemulihan.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang memberikan perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual dalam lingkup rumah tangga.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjamin hak korban atas perlindungan identitas dan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Peraturan Turunan Pendukung
Regulasi
– PP No. 4 Tahun 2006: Pemulihan korban KDRT
Perpres No. 65 Tahun 2020: Komnas Perempuan
– Permensos No. 39 Tahun 2015: Rumah aman / shelter korban
Catatan penting: UU TPKS (2022) dianggap sebagai terobosan besar karena pertama kalinya Indonesia memiliki UU yang secara khusus dan menyeluruh mengatur kekerasan seksual, termasuk mengakui kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Melalui langkah ini, YSL menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang layak, khususnya mereka yang terdampak di tengah situasi pascabencana.




