
MEDAN – Yayasan Indonesia CERAH telah menyelenggarakan acara Diseminasi Riset dan Diskusi Publik yang bertajuk “Menakar Biaya Pembangkit Batu Bara di Tengah Transisi Energi Indonesia”. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2026, yang bertempat di hotel Four Points by Sheraton Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pertukaran perspektif antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil mengenai kebutuhan energi, risiko investasi PLTU, serta percepatan transisi menuju energi terbarukan.
Salah satu sorotan utama dalam agenda diskusi publik tersebut adalah kehadiran Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, yang secara khusus diundang untuk menjadi pembawa materi. Dalam sesinya, Sumiati Surbakti mempresentasikan topik yang berjudul “Melihat Energi dari Perspektif Masyarakat Daerah”.
Dalam paparannya, Sumiati dengan tegas membongkar status “Darurat Energi Kotor Sumatera Utara” melalui berkas investigasi tragedi ekologis dan sosial yang diakibatkan oleh PLTU Pangkalan Susu dan PLTU Paluh Kurau. Berikut adalah fakta-fakta krusial yang ia sampaikan:
- Terdapat krisis kesehatan publik yang parah di radius terdampak PLTU Pangkalan Susu.
- Berdasarkan data survei Yayasan Srikandi Lestari (YSL) dari bulan Juni hingga Agustus 2025, sebanyak 914 warga diduga menjadi korban polusi limbah FABA.
- Penderita penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terus mengalami peningkatan, dengan total mencapai 2.670 kasus semenjak PLTU Pangkalan Susu beroperasi.
- Paparan polutan beracun seperti PM2.5, merkuri, dan arsenik memicu berbagai keluhan seperti batuk berdahak kronis, muntah-muntah, gatal-gatal menahun, hingga indikasi pembengkakan kelenjar mirip tumor.
- PLTU tersebut juga melanggar ambang batas karena membuang air bahang bersuhu 42 derajat Celcius dan memicu hujan asam.
- Kerusakan lingkungan ini menjebak masyarakat pesisir ke dalam siklus kemiskinan struktural, karena hasil tangkapan laut anjlok drastis dan masyarakat terpaksa berutang kepada tengkulak untuk sekadar bertahan hidup.
Sumiati juga membongkar anatomi proyek mangkrak PLTU Paluh Kurau di Kabupaten Deli Serdang.
- Proyek ini dijalankan dengan kekosongan legalitas, yakni tanpa izin AMDAL maupun izin reklamasi.
- Pembangunan proyek ini memicu deforestasi dengan menyusutnya 30% luas ekosistem mangrove dan terjadinya penutupan paksa pada 12 anak sungai.
- Terdapat skandal suap pada tahun 2014 dengan aliran dana sebesar Rp 7,8 Miliar berkedok “Dana CSR” dari Kadis Pertambangan ke pejabat setempat.
- Proyek mangkrak ini juga ditandai oleh manipulasi masuknya 190 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok tanpa menghasilkan listrik 1 Megawatt pun bagi rakyat.
Sebagai jalan keluar, Sumiati membandingkan kegagalan proyek energi berbasis fosil yang bersifat top-down dengan keberhasilan solusi lokal bottom-up, yaitu sistem silvofishery ‘Kao-Kao’. Sistem budidaya yang memadukan konservasi alam ini diklaim berhasil meningkatkan hasil tangkapan nelayan hingga 300% dan membuat masyarakat jauh lebih mandiri.
Di penghujung materinya, Sumiati Surbakti menuntut perwujudan transisi energi yang berkeadilan, bukan sekadar janji kosong. Ia mendesak pemerintah agar menghentikan secara permanen dan mengusut tuntas aliran dana suap proyek PLTU Paluh Kurau. Selain itu, ia juga menuntut agar pemerintah melakukan audit emisi independen terhadap PLTU Pangkalan Susu, serta memberikan ganti rugi penuh dan perlindungan sosial kepada 914 warga yang kesehatannya terdampak beserta nelayan yang kehilangan ruang hidupnya.




