
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat Timur Laut, pada Senin (11/8/2025).
Kedua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, dan Imran, S.PdI, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kehutanan
Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan kurungan selama tiga bulan. Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797,6 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian keuangan dan perekonomian negara. TINTA NUSANTARA
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Akuang meminta bantuan Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memecah dan mengajukan akta jual beli ke notaris, dengan tujuan mengubah status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal kawasan itu termasuk hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin negara. Tribun News
SM Karang Gading sendiri merupakan kawasan konservasi pesisir seluas 15.765 hektar yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.579/2014, mencakup wilayah Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli di Kabupaten Deli Serdang, serta Kecamatan Secanggang dan Tanjung Pura di Kabupaten Langkat. Kawasan ini berfungsi sebagai habitat flora dan fauna penting, sekaligus benteng alami penahan abrasi pantai dan ekosistem bagi biota laut.
Data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mencatat, sebanyak 3.385 hektar mangrove di kawasan tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan tambak. Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp797,6 miliar, yang terdiri dari kerugian ekologis Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp339,15 miliar, biaya pemulihan lingkungan Rp9,26 miliar, dan biaya revegetasi Rp2,11 miliar. AGARA NEWS
Putusan PN Medan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Akuang selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.



