
Langkat, Sumatera Utara – Dua nelayan asal Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami penangkapan paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua nelayan tersebut adalah Safii (51) dan Taufik (33). Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat 13 nelayan hendak kembali ke rumah menggunakan sebuah speed boat. Saat itu, lima orang yang terdiri dari tiga orang yang mengaku anggota kepolisian, seorang warga bernama Olo, serta seorang pengemudi speed boat mendatangi para nelayan tersebut.
Dalam keterangannya, warga menyebut Safii dan Taufik dipaksa naik ke speed boat berwarna kuning dan putih. Keduanya bahkan disebut mendapat ancaman dengan senjata api apabila menolak mengikuti perintah tersebut. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 18 April 2024 yang disebut terekam kamera CCTV di rumah Olo.
Warga juga menyatakan bahwa Olo diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pelaku alih fungsi kawasan hutan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut kronologi yang disampaikan, saat penangkapan berlangsung tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun identitas resmi yang menunjukkan bahwa para pelaku penangkapan merupakan anggota kepolisian. Salah seorang di antaranya disebut membawa pistol dan mengaku berasal dari jajaran kepolisian sektor setempat. Mereka juga dilaporkan menggunakan pakaian sipil saat melakukan penangkapan.
Surat perintah penangkapan disebut baru diterima setelah kedua nelayan tersebut dibawa pergi. Dokumen tersebut dikabarkan tiba menjelang pukul 12.00 WIB, sedangkan sebelumnya sekitar pukul 11.00 WIB surat hanya dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap kedua nelayan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi dan dasar hukum penangkapan Safii dan Taufik. Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga negara.




