
Stabat, 15 Juli 2026 – Yayasan Srikandi Lestari (YSL) bersama LBH APIK Medan mendampingi seorang perempuan korban kekerasan berbasis gender berinisial R.A. dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Stabat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.
Sidang telah selesai dan Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan penggugat terhadap tergugat berinisial B.D.R., sehingga perkawinan keduanya resmi diputus. Dalam perkara ini, penggugat tidak mengajukan tuntutan nafkah karena tergugat tidak dapat dihubungi dan keberadaannya hingga kini tidak diketahui.
Yayasan Srikandi Lestari bersama LBH APIK Medan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan berbasis gender serta mendorong masyarakat untuk berani mencari bantuan demi memperoleh perlindungan dan keadilan.



