
Stabat – Pada Selasa, 15 Juli 2026, tim dari Yayasan Srikandi Lestari dan LBH APIK Medan mendampingi seorang perempuan korban kekerasan berbasis gender berinisial S.R.K. dalam proses persidangan perkara perceraian di Pengadilan Agama Stabat.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pendampingan selama menjalani proses persidangan. Berdasarkan gugatan yang diajukan, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan psikis dan ekonomi, serta menghadapi kondisi rumah tangga yang tidak lagi harmonis akibat tergugat yang disamarkan dengan inisial R.N. tidak menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan meninggalkan tempat tinggal bersama.
Kolaborasi antara Yayasan Srikandi Lestari dan LBH APIK Medan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender, sekaligus memastikan setiap korban memperoleh pendampingan yang aman, berpihak pada korban, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yayasan Srikandi Lestari dan LBH APIK Medan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan berbasis gender serta memanfaatkan layanan pendampingan hukum yang tersedia, agar korban dapat memperoleh perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan secara optimal.



